
1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a. mencegah dan mengurangi kecelakaan;b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian...