Pembinaan dan Pengujian Lisensi K3 Operator Crane

Dilaksanakan di PT. AT Indonesia | Suasana foto bersama

Pembinaan dan Pengujian Lisensi K3 Operator Boomlift

Dilaksanakan di PT. AT Indonesia | Suasana foto bersama

Pembinaan dan Pengujian Lisensi K3 Operator Forklift

Dilaksanakan di PT. Autoplastik Indonesia | Suasana ketika praktek pengecekan harian

Pembinaan dan Pengujian Lisensi K3 Operator Forklift

Dilaksanakan di PT. Autoplastik Indonesia | Suasana praktek mengoperasikan forklift

Pembinaan dan Pengujian Lisensi K3 Operator Crane

Dilaksanakan di PT. AT Indonesia | Suasana di dalam ruang training

Selasa, 28 April 2015

Technical Inspection & Certification "Fire Alarm"



*) Fire Alaram
  • Review Document ( Manual Book, Drawing Design, Single Line, Etc )
  • Pemeriksaan Visual ( Panel Control,  Smoke/ Heat Detector Etc )
* DETEKTOR
1.    -    Detektor asap   
2.    -    Detector panas         
3.    -    Detector nyala api       
4.    -    Manual breaking glass   
5.    -    Alarm bell (lonceng)
6.    -    Prosedur alarm general

* SISTEM ALARM & KONTROL PANEL                 
1.    Indikator kelompok zona          
2.    Indikator zona alarm       
3.    Indikator kesalahan           
4.    Sakelar pengujian alarm        
5.    Sakelar pengujii battery
6.    Sakelar sekat alarm   
7.    Catu daya (AC/DC)
8.    Instalasi listrik alarm  
  
* ALAT PEMADAM API (APAR)   
1.    Badan           
2.    Tabung / isi tabung        
3.    Nozzle /Mulut pancar        
4.    Las – lasan      
5.    Tutup bejana
6.    Selang saluran pancar   
7.    Kunci/ segel pengaman 
8.    Manometer kontrol   

  • Uji fungsi/ Funtion Test
==========
Note:
( Based On  Per. 02/MEN/1983 Tentang Instalasi Kebakaran Otomatis )

Technical Inspection & Certification Forklift

Technical Inspection & Certification Forklift || PJK3 Karawang || PJK3 Batam

*) FORKLIFT
  • Review Document ( Manual Book, Drawing Design, Etc )
  • Pemeriksaan Visual
No. Komponen
1.    Level indicator oli mesin
2.    Level air pending
3.    Level bahan bakar
4.    Level oli hidraulik
5.    Level minyak rem
6.    Level oli injeksi pompa
7.    Level air battery
8.    Kondisi ban/ tekanan
9.    Baut baut pengikat
10.    Gas buang / Silenser
11.    Kabin/ kanopi operator
12.    Klakson
13.    Indicator control
14.    Silinder hidraulik
15.    System kemudi
16.    Tuas tuas kendali
17.    Tangki udara
18.    Komponen angkat
    -Tiang ankat
    -Silinder angakat`
    -Silinder ungkit
    -Sandaran muatan
19.    Pelumasan
20.    Kebersihan
21.    Alat apar/ K3
22.    Mesin starter
23.    Fungsi indicator control
24.    Kebocoran kebocoran
    - Oli mesin
    - Oli hidraulik
    - Oli transmisi
    - Minyak rem
    - Air radiator
    - Bahan bakar
    - Angin/ roda
25.    Kerja tuas control
26.    Kerja tuas control
    -Gerakan penyangga
    -Naik turun garpu
27.    Kerja rem
28.    Gerakan maju mundur
29.    Kerja lampu lampu
30.    Kondisi gas buang
31.    Kelainan suara
    -Mesin
    -Pompa
    -Pelindung
32.    Charger
33.    Ban (roda depan/ belakang)
34.    Lain lain

  • Dimensional Check
  • Uji fungsi/ Function Test ( Safety Devices, Lamp, Break, Engine Performance, Etc )
  • Magnetic particle Test/ UJi tidak merusak (NDT) Pada bagian Fork (Garpu) Forklift ( Dye Penetrant Test/ Magnetic Particle Test )
  • Load test
==========
Note:
( Based On  Per. 05/MEN/1985 Tentang Pesawat Angkat & Angkut )

Minggu, 26 April 2015

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTIFIKASI DAN KOMPETENSI AHLI K3 UMUM


I.    PENDAHULUAN

Dalam rangka menangani masalah kecelakaan kerja di tempat kerja. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah merupakan segala daya upaya untuk melindungi pekerja guna mewujudkan produktifitas kinerja secara optimal serta merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 serta Peraturan Pelaksanaan di bidang K3.

Untuk meningkatkan penerapan norma K3 secara mandiri setiap sektor industri sebagai pelaku proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam penggunaan/pengoperasian peralatan ditempat kerja, maka diperlukan personil/SDM yang professional dan system yang tepat guna untuk memberikan ketenangan, kenyamanan, dan keamanan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan budaya K3 dan produktifitas yang optimal.

II    TUJUAN DAN KOMPETENSI

1.    Menambah pengetahuan, wawasan bagi personil (SDM) dibidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
2.    Meningkatkan upaya penerapan K3 untuk mewujudkan produktifitas yang optimal.
3.    Dapat mengeleminir terhadap sumber bahaya/kecelakaan dalam penggunaan peralatan-peralatan dimana secara umum yang belum/tidak layak pakai.


III.    DASAR HUKUM

1.    Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2.    Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3.    Peraturan Menteri No.05/Men/1996 tentang SMK3.
4.    Peraturan Menteri No.02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang AK3.
5.    Dan Peraturan Pelaksanaan Lainnya.

IV.    MATERI PELATIHAN

1.    Kebijakan Depnakertrans (K3 Nasional)
2.    Dasar-dasar K3
3.    Undang-Undang NO.1 Tahun 1970
4.    Manajemen Resiko
5.    Permenaker No.05/Men/1996 (SMK3)
6.    Permenaker No.04/Men/1987 (P2K3)
7.    Permenaker No.02/Men/1992 (Ahli K3)
8.    Permenaker No.04/Men/1995 (PJK3)
9.    Statistik dan Laporan Kecelakaan Kerja
10.    Analisa Kecelakaan Kerja
11.    Pengawasan K3 Konstruksi Bangunan
12.    Pengawasan K3 Penanggulangan Kebakaran, Listrik dan Petir
13.    Pengawasan K3 Mekanik
14.    Pengawasan K3 Pesawat Uap & Bejana Tekan
15.    Pengawasan Kesehatan & Lingkungan Kerja
16.    Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
17.    Praktek Kunjungan Lapangan
18.    Presentasi PKL
19.    Ujian, Teori/Post Test

V.    INSTRUKTUR

1.    Pejabat Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenakertrans RI.
2.    Pegawai pengawas K3 Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
3.    Praktisi K3 yang berkompetensi dibidangnya.

VI.    SYARAT PESERTA

    -     Pimpinan/Pengurus Perusahaan, Pelaksana Proyek, Kontraktor, Anggota P2K3 (safety committee), Safety Officer, Pemerhati K3 Konstruksi, dll
    -    Pendidikan minimal D3 (SLTA sederajat untuk Petugas K3)
    -    Pengalaman dibidangnya
    -    Foto Copy Ijasah terakhir
    -    Pas photo berwarna 2 x 3, 3 x 4, dan 4 x 6 masing-masing 3 lembar (Latar belakang warna merah)

VII.     WAKTU DAN TEMPAT PELATIHAN

Diselenggarakan pada tanggal
Waktu dan Tempat akan diberitahukan kemudian
Lamanya Diklat 12 (dua belas) hari,

VIII.    PENDAFTARAN

PT. Exaudi Bina Karya
Resinda Complex ruko Race TA 5 No 30
Karawang. Phone 0267 860 4291
Ratna Purnama Sari
Hp. 0857 17181917 / 0857 0005 4444
Email         : ratna@exaudigroup.com
Website      : www.exaudigroup.com

IX.    BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN

1.  Biaya setiap peserta Diklat Sertifikasi Kompetensi Ahli K3 Umum  sebesar Rp.- /peserta.
2. Biaya tersebut sudah termasuk Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, Sertifikat Ahli K3 Umum/Petugas K3, Penunjukan Ahli K3 Umum dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
3.  Pelunasan/Pembayaran di transfer melalui Bank Mandiri An : PT. Exaudi Bina Karya Ac.No: 109.0007219579
4.  Bukti Transfer email ke ratna@exaudigroup.com

==========
DOWNLOAD VERSI PDF

Rabu, 22 April 2015

Kewajiban Tenaga Kerja


Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
  1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja;
  2. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan;
  3. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
  4. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
  5. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.
==========
Sumber:
  • Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Bab VIII Pasal 12

Selasa, 21 April 2015

Definisi Insiden, Kecelakaan Kerja, Nearmiss dan Keadaan Darurat


Berikut beberapa definisi Insiden, Kecelakaan Kerja, Nearmiss dan Keadaan Darurat, yang telah kami ambil dari beberapa sumber diantaranya:

==========
(Sumber: Slide PAA)
Definisi Kecelakaan adalah Suatu Kejadian yang tidak di inginkan yang menimbulkan Kerugian (Kerugian bagi Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah).

==========
Sumber: klik
Definisi Insiden ialah kejadian yang berkaitan dengan pekerjaan dimana cedera, penyakit akibat kerja (PAK) ataupun kefatalan (kematian) dapat terjadi. Termasuk insiden ialah keadaan darurat.

Definisi Kecelakaan Kerja ialah insiden yang menimbulkan cedera, penyakit akibat kerja (PAK) ataupun kefatalan (kematian).

Definisi Nearmiss ialah insiden yang tidak menimbulkan cedera, penyakit akibat kerja (PAK) ataupun kefatalan (kematian).

Definisi Keadaan Darurat ialah keadaan sulit yang tidak diduga (terduga) yang memerlukan penanganan segera supaya (agar) tidak terjadi kecelakaan.

==========
Sumber: klik
Menurut Per 03/Men/1994 mengenai Program JAMSOSTEK, pengertian kecelakaan kerja adalah kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja , termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan biasa atau wajar dilalui. ( Bab I pasal 1 butir 7 ).


"Salam K3"

Syarat Operator atau Pekerja yang Kompeten


  • KNOWLEDGE
Memiliki pengetahuan tentang
a. K3 & Norma K3 ( Peraturan Perundangan K3 )
b. Standar Teknis / Pedoman / Kriteria
c. Standar Operating Prosedur

  • SKILL
Memiliki kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dangan prosedur dan standar.

  • ATTITUDE
Memiliki sikap dalam melakukan pekerjaan


"Salam K3"

Jumat, 17 April 2015

Istilah Istilah Dalam Tempat Kerja


1. Tempat Kerja ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2;
Termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubungan dengan tempat kerja tersebut

2. Pengurus ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdidi sendiri;

3. Pengusaha ialah:
a. Orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b. Orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
c. Orang atau badan hukum, yang si Indonesia mewakili orang atau badan hukum termasuk pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan diluar Indonesia.

4.  Direktur ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini.

5. Pegawai Pengawas ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari departemen tenaga kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.

6. Ahli Keselamatan Kerja ialah tenaga tehnis berkeahlian khusus dari luar departemen tenaga kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi dan ditaatinya Undang-undang ini


==========
Sumber :
  1. Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja ; Pasal 1

Tujuan Pembinaan dan Pengujian Lisensi K3 - Operator Pesawat Angkat Angkut


1. PEMENUHAN PERATURAN PERUNDANGAN K3 / KOMITMEN PERUSAHAAN
a. UU No. 1 Thn 1970 Tentang KESELAMATAN KERJA Pasal 9 ayat 3
"Pengurus diwajibkan menyelenggaran pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan"
b. Permenaker 05/85  pasal 4  dan 
"Setiap Pesawat Angkat dan Angkut harus dilayani oleh operator yang mempunyai kemampuan dan telah memiliki keterampilan khusus tentang Pesawat Angkat dan Angkut"
c. Permenaker 09/10 Pasal 5 ayat 1
"Pesawat Angkat dan Angkut harus dioperasikan oleh operator Pesawat Angkat dan Angkut yang  mempunyai lisensi K3 dan buku kerja sesuai dengan  jenis dan kualifikasinya"

2. PEMENUHAN PERMINTAAN CUSTOMER / CUSTOMER REQUIREMENT

3. MENINGKATKAN KOMPETENSI  PEKERJANYA 


Salam K3 

==========
Sumber :
  1. Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per 05/MEN/1985 Tentang Pesawat Angkat Angkut
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per 09/MEN/VII/2010 Tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut

Technical Inspection & Certification PT. Saitama Stamping Indonesia

PT. Exaudi Mitra Karya
Karawang

PT. Saitama Stamping Indonesia
Jl. Permata Raya Lot C-3A
Kawasan Industri KIIC, Teluk Jambe Timur,
Karawang, Jawa Barat

Sabtu, Tanggal 11 April 2015

Peralatan yang diperiksa antara lain:
Lift Barang
Crane

Technical Inspection & Certification PT. Saitama Stamping Indonesia - Lift Barang

Technical Inspection & Certification PT. Saitama Stamping Indonesia - Crane







Scope of Work - Technical Inspection & Certification


A. Scope of Work Pressure Vessel Inspection & Testing :
  1. Review Document ( Manual Book, Drawing Design, Certificate Material )
  2. Visual Inspection ( Dimensional Chek )
  3. Safety Devices Inspection ( Safety Devices : Manometer, Safety Valve, Drain Valve )
  4. Material Thickness Measurement ( Ultrasonic Wall Thickness )
  5. Non Destructive Test ( NDT ) at Welded Joint ( Dye Penetrant Test/ Magnetic Particle Test )
  6. Testing witnessed dense water/ hydrostatic test ( If Possible ) ( Hydrostatic/ Pneumatic Test )
  7. Witness the casement safety testing ( Safety Valve )
  8. Preparing Document Report
  9. Certification by local government ( Disnaker )
  • ( Based On Per. 01/MEN/1982 Tentang Bejana Tekan )

B. Scope of Work Boiler Inspection & Testing :
  1. Review Document ( Manual Book, Drawing Design, Certificate Material, Etc )
  2. Visual Inspection ( Dimensional Chek, Appendages, Safety Devices )
  3. Material Thickness Measurement ( Ultrasonic Wall Thickness )
  4. Non Destructive Test ( NDT ) at Welded Joint ( Dye Penetrant Test/ Magnetic Particle Test )
  5. Testing witnessed dense water/ hydrostatic test ( If possible ) ( Hydrostatic Test )
  6. Witness the casement safety testing ( Steam Test )
  7. Preparing Document Report
  8. Certification by local government ( Disnaker )
  • ( Based On Stoomverordening 1930 )

C. Scope of Work Heavy Equipment Inspection & Testing :
  1. Review Document ( Manual Book, Drawing Design, Etc )
  2. Visual Inspection ( Machine Movers , Lift equipment, Hydraulic System, Etc )
  3. Dimensional Check
  4. Function Test ( Safety Devices, Lamp, Break, Engine Performance, Etc )
  5. Non Destructive Test ( NDT ) at Critical Point ( Dye Penetrant Test/ Magnetic Particle Test )
  6. Witness Load Testing
  7. Preparing Document Report
  8. Certification by local government ( Disnaker )
  • ( Based On Per. 05/MEN/1985 Tentang Pesawat Angkat & Angkut )

D. Scope of Work Genset & Production Machine Inspection & Testing :
  1. Review Document ( Manual Book, Drawing Design, Etc )
  2. Visual Inspection ( Machine Movers , Safety Devices, Etc )
  3. Dimensional Check
  4. Function Test ( Safety Devices, Lamp, Break, Engine Performance, Etc )
  5. Witness Load Testing ( If possible )
  6. Preparing Document Report
  7. Certification by local government ( Disnaker )
  • ( Based On Per. 04/MEN/1985 Tentang Pesawat Tenaga & Produksi )

E. Scope of Work Electrical Installation Inspection & Testing :
  1. Review Document ( Manual Book, Drawing Design, Single Line, Etc )
  2. Visual Inspection ( MCB, Cable, Panel, Etc )
  3. Testing Spread Resistance
  4. Testing Spread Earthing
  5. Function Test ( Safety Devices, Indicator, Etc )
  6. Preparing Document Report
  7. Certification by local government ( Disnaker )

F. Scope of Work Lightning Installation Inspection & Testing :
  1. Review Document ( Manual Book, Drawing Design, Single Line, Etc )
  2. Visual Inspection ( Control Box , Conductor, Rod, , Etc )
  3. Grounding Testing
  4. Preparing Document Report
  5. Certification by local government ( Disnaker )
  • ( Based On Per. 02/MEN/1989 Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir )

G. Scope of Work Fire Hydrant System Inspection & Testing :
  1. Review Document ( Manual Book, Drawing Design, Single Line, Etc )
  2. Visual Inspection ( Pipe Installation, Outdoor/Indoor Hydrant, Sprinkler, Pump, Panel Control, Etc )
  3. Witness Function Test ( Pump, Outdoor/Indoor Hydrant, Sprinkler, , Panel Control, Etc )
  4. Preparing Document Report
  5. Certification by local government ( Disnaker )

H. Scope of Work Fire Alarm System Inspection & Testing :
  1. Review Document ( Manual Book, Drawing Design, Single Line, Etc )
  2. Visual Inspection ( Panel Control, Smoke/ Heat Detector Etc )
  3. Witness Function Test (Panel Control, Smoke/ Heat Detector Etc)
  4. Preparing Document Report
  5. Certification by local government ( Disnaker )
  • ( Based On Per. 02/MEN/1983 Tentang Instalasi Kebakaran Otomatis )
==========

Technical Inspection & Certification PT. Onamba Indonesia

PT. Exaudi Mitra Karya
Karawang

PT. Onamba Indonesia
Kawasan Industri KIIC Lot C-5B,
Karawang-Jawa Barat
Indonesia

Dilaksanakan Pada 13 - 14 Maret 2015

Peralatan antara lain:
Compresor   
Lift Barang   
Forklift Batre   
Instalasi Penyalur Petir   
Instalasi Listrik   
Instalasi Proteksi Kebakaran   

Technical Inspection & Certification PT. Onamba Indonesia - Compresor 

Technical Inspection & Certification PT. Onamba Indonesia - Instalasi Listrik

Technical Inspection & Certification PT. Onamba Indonesia - Instalasi Penyalur Petir

Technical Inspection & Certification PT. Onamba Indonesia - Forklift Batre

Technical Inspection & Certification PT. Onamba Indonesia - Lift Barang
Technical Inspection & Certification PT. Onamba Indonesia - Instalasi Proteksi Kebakaran

Kamis, 16 April 2015

Permohonan Technical Inspection & Certification


1. Permohonan Penggunaan Pesawat Angkat Angkut

2. Permohonan Penggunaan Pesawat Tenaga

3. Permohonan Penggunaan Bejana Bertekanan

4. Permohonan Penggunaan Instalasi Penyalur Petir

5. Permohonan Penggunaan Instalasi Listrik

6. Permohonan Penggunaan Instalasi Proteksi Kebakaran

7. Permohonan Penggunaan Instalasi Proteksi Kebakaran Automatik

8. Permohonan Penggunaan Instalasi Alarm Kebakaran Automatik

Service


Technical Inspection & Certification
1. Pesawat Angkat (Overhead Crane, Crawler Crane, Mobile Crane, dsb)
2. Pesawat Angkut ( Forklift, Whell Loadder, Dozer, dsb)
3. Pesawat Tenaga (Generator Set)
4. Pesawat Produksi (Mesin Produksi)
5. Bejana Tekan (Air Compressor, Preassure Vesel, dsb)
6. Botol Baja bertekanan (LPG, Oxygen, dsb)
7. Lift (Elevator, Gondola, dsb)
8. Pesawat Uap (Ketel Uap/boiler, Superheater, dsb)
9. Instalasi Listrik
10. Instalasi Penyalur Petir
11. Instalasi Proteksi Kebakaran, Fire Alarm, Hydran, dsb
12. Lift Barang

Note : Scope of Work // Detail Technical Inspection  & Certification

Pembinaan & Pengujian Lisensi K3
1. Ahli keselamatan & Kesehatan Kerja (AK3 Umum). (120JP/12hr)
2. Operator Pesawat Angkat & Angkut :
-Operator Mobile Crane Kelas III,II,I.(40,50,60JP/4,5,6hr)
-Operator Overhead Travelling Crane Kelas III,II,I.(40,50,60JP)
-Operator Alat Berat.(40JP/4hr)
-Operator Forklift/Loader/Excavator/Boomlift.(40JP/4hr)
-Operator Crane Angkat Jenis Gondola.(40JP/4hr)
-Operator Pita Transport.(40JP/4hr)
-Operator Alat Angkutan diatas Jalan Rel.(40JP/4hr)
2. Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat & Angkut.(250JP/25hr)
3. Ahli K3 Bidang Kimia.(120JP/12hr)
4. Ahli K3 Bidang Pesawat Uap & Bejana Tekan.(250JP/25hr)
5. Ahli K3 Bidang Pesawat Tenaga & Produksi.(250JP/25hr)
6. Ahli K3 Bidang Listrik.(40JP/4hr)
7. Ahli Madya K3 Bidang Kebakaran.(60JP/6hr)
8. Ahli Muda K3 konstruksi.(50JP/5hr)
9. Ahli Madya K3 Konstruksi.(50JP/5hr)
10. Ahli Pratama K3 Konstruksi.(50JP/5hr)
11. K3 Supervisi Perancah.(50JP/5hr)
12. K3 Teknisi Listrik.(4JP/4hr)
13. K3 Teknisi Perancah (Scaffolding).(40JP/4hr)
14. K3 MIGAS (Biaya disesuaikan jenis peralatan).
15. Petugas K3 Kimia.(80JP/8hr)
16. Petugas P3K di Tempat Kerja (First Aid).(30JP/3hr)
17. Petugas Pemeriksa & Penguji/Teknisi P.Angkat.(120JP/12hr)
18. Petugas Pemeriksa & Penguji/Teknisi P.Uap.(120JP/12hr)
19. Petugas K3 Utama Ruang Terbatas/Confined space.(50JP/5hr)
20. Petugas K3 Madya Ruang Terbatas/Confined space.(30JP/3hr)
21. Petugas Penyelamat (Rescuer) Ruang Terbatas.(30JP/3hr)
22. Petugas K3 Pemantauan Lingkungan Kerja.(40JP/4hr)
23. Auditor Internal SMK3.(40JP/4hr)
24. Operator Pesawat Uap Kelas II & I.(60,80JP/6,8hr)
25. Operator Genset Kelas III,II,I.(50,60JP/5,6hr)
26. Operator Mesin Produksi.(40JP/4hr)
27. Operator Mesin Perkakas.(40JP/4hr)
28. Operator Tanur/Dapur Kelas III,II,I.(40,50,60JP/4,5,6hr)
29. Teknisi Crane Angkat Jenis Gondola.(50JP/5hr)
30. Teknisi Alat Angkutan diatas Jalan Rel.(60JP/6hr)
31. Teknisi K3 Pertisida.(30JP/3hr)
32. Teknisi K3 Deteksi Gas.(20JP/2hr)
33. Teknisi K3 Bekerja pada Ketinggian Tk II & I.(30,20JP/3,2hr)
34. Teknisi Akses Tali Tk III,II & I.(50,40,25JP/5,4,2hr)
35. Rigger (Juru Ikat).(30JP/3hr)
36. Penanggulangan Kebakaran Kelas D,C,B,A.(30 & 120JP/3&12hr)
37. Pelatihan Hyperkes Dokter Perusahaan.(50JP/5hr)
38. Pelatihan Hyperkes Paramedis Perusahaan.(50JP/5hr)
39. Bimbingan Teknis P2K3 (Safety Committee).(10JP/10hr)
40. Defensive Driving Training.(8 Jam)

Struktur Organisasi

Bentuk dan jenis struktur organisasi biasanya tergantung kepada kebutuhan perusahaan sesuai keadaan dan perkembangannya. Untuk itu Exaudi Group yang selalu menekankan effisiensi dengan tetap mengutamakan produktivitas membuat Struktur Organisasi tersebut dibawah ini :


Kualitas Pelayanan


Exaudi Group akan berusaha semampunya untuk memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dalam rangka untuk memberikan kenyamanan dan kepercayaan kepada pelanggan/ pengguna jasa. Bentuk kualitas itu kami jabarkan sebagai berikut:

  • Selalu datang tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan
  • Menjaga penampilan agar selalu bersih dan rapih
  • Pendekatan yang selalu bersahabat
  • Komunikasi yang baik
  • Berusaha untuk menjalankan perintah dengan sebaiknya
  • Bekerja secara profesional
  • Menangani permasalahan dengan sabar dan tenang
Exaudi Group menerapkan PDCA sistem yang sudah diakui dapat memberikan dampak positif pada kualitas pelayanan atau produk.

  • Plan, melakukan segala hal dengan merencanakan terlebih dahulu.
  • Do, menjalankan sesuai dengan yang telah digariskan dalam perencanaan dan yang telah ditentukan melalui musyawarah.
  • Check, melakukan pemeriksaan terhadap perkerjaan yang sedang dilakukan maupun yang telah dilakukan.
  • Action, segera mengambil tindakan pada masalah yang dihadapi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sejarah


Berawal dari CV. Exaudi Karyatama yang berkantor di Jl. Kramat Asam Raya No.16 Matraman - Jakarta Timur dan Komplek Villa Indah Permai-Bekasi, didirikan berdasarkan akta Notaris Ivonne B.Sinyal, SH No.-04-. Pada awalnya bergerak dibidang jasa penghimpunan, penerbitan, dan penyebarluasan informasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Peraturan Perundang-undangan dibidang Ketenagakerjaan, yang ditunjuk langsung berdasarkan Surat Keterangan Penunjukan Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja, Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nomor Kep.B.85/BW/KK/2000.

Kemudian dalam perjalanannya kami mencermati perkembangan industri pulau Batam yang sangat pesat dan strategis, maka secara bisnis kami anggap sebagai peluang yang harus dijajaki karena pada umumnya pertumbuhan industri akan diikuti dengan semakin kompleksnya permasalahan ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di semua bidang industri. Kami berkomitmen menjadi 2 mata rantai yang dibutuhkan baik sebagai mitra Pemerintah dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja yang notabene sampai saat ini sangat kekurangan tenaga pengawas ketenagakerjaan maupun bagi dunia usaha melalui ketersediaan jasa Konsultasi Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sering dengan maju dan berkembangnya maka Sejak tahun 2002 CV.Exaudi Karyatama pindah dan memusatkan kegiatannya ke Pulau Batam,berkantor di Komplek Perumahan Hang Tuah Blok B5 No.15 Legenda Malaka – Batam Center. Tiga tahun dalam perjalanannya dan usia yang masih tergolong sangat muda CV.Exaudi Karyatama semakin dikenal dan menjadi mitra kerja Dinas Tenaga kerja Kota Batam. Hubungan baik dan frekwensi pertemuan yang semakin tinggi dengan sejumlah klien menjadikan CV.Exaudi Karyatama harus lebih siap dan berbenah diri, maka pada awal tahun 2005 CV. Exaudi Karyatama resmi berubah menjadi suatu badan hukum perseroan terbatas dengan nama PT.Exaudi Mitra Karya yang didirikan berdasarkan Akta Notaris RITA R.A.SIMANJUNTAK, SH No.-13- dan sekaligus memindahkan kantor operasionalnya di Komplek Perkantoran First City Blok B # B2 No.4 Batam Center.

Seiring perjalanan waktu PT.Exaudi Mitra Karya terus memperlihatkan kemajuannya, maka para pendiri, direksi, dan komisaris berkomitmen dapat melayani klien untuk semua bidang kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku, maka secara berurutan diperluaslah bidang kegiatannya sebagai berikut :

  • Jasa Konsultan Hukum Ketenagakerjaan
  • Jasa Konsultan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Teknik dan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Peralatan (equipment)
  • General Contractor
Kemudian dengan semakin tingginya tingkat kepercayaan terhadap PT. Exaudi Mitra Karya, beberapa klien mengharapkan dapat diberikan pelayanan dibidang Labour Supply (Placement & Outsourcing). Adanya permintaan tersebut serta keperdulian dan tanggung jawab sosial tehadap tingginya pencari kerja di Kota Batam membuat tantangan baru bagi para pendiri untuk membentuk suatu group bisnis yang dinamakan Exaudi Group. Maka didirikanlah suatu badan hukum perseroan terbatas dengan nama PT. TRI KARYA PARSADAAN dengan akte Akta Notaris RITA R.A. SIMANJUNTAK,SH No.-17- PT. TRI KARYA PARSADAAN memfokuskan kegiatannya dibidang Labour Supply (Placement & Outsourcing) dan Management Consultant.

Atas saran dari berbagai pihak utamanya Departemen Tenaga Kerja Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Pengawas Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, dan beberapa klien yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan baik, maka Exaudi Group mendirikan satu lagi badan hukum perseroan terbatas yang baru dengan nama PT. Exaudi Bina Karya dengan akta pendirian Akta Notaris RITA R.A. SIMANJUNTAK,SH No.-19-, yang fokus kegiatannya adalah dibidang Jasa Pembinaan dan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam pelayanan Exaudi Group berusaha selalu untuk dapat memenuhi semua kebutuhan dari pada klien-nya, karena kami sadar bahwa untuk menumbuhkan dan mendapatkan kepercayaan ádalah sesuatau yang tidak mudah dan terkadang dibutuhkan banyak pengorbanan, perjuangan dan trik bisnis, sehingga hubungan dengan klien dapat langgeng. Tidak sedikit para klien juga menanyakan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi, akuntasi, keuangan, terutama yang menyangkut perpajakan, oleh karenanya Exaudi Group mendirikan satu lagi badan hukum perseroan terbatas yang baru dengan nama PT. AKUNTINO MANAGEMENT SOLUTION yang didirikan dengan Akta Notaris RITA R.A. SIMANJUNTAK,SH No.-19- PT.AKUNTINO MANAGEMENT SOLUTION menitikberatkan kegiatannya dibidang Jasa Accounting, Finance, Tax dan Audit, serta Labour Supply (Placement & Outsourcing), dengan izin dan penunjukan dari Disnaker Kota Batam.

Demikian Exaudi Group terus mengembangkan dirinya melalui pelayanan yang terbaik yang didukung oleh para staff terlatih dan pengurus perusahaan yang profesional.

Visi dan Misi


Visi

Mengupayakan ditegakkannya perlindungan terhadap tenaga kerja berdasarkan norma ketenagakerjaan dan kemanusiaan

Misi

  1. Berkomitmen menjadi mitra kerja terpercaya terhadap Pemerintah khususnya yang membidangi masalah Ketenagakerjaan dan K3 (Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Dinas Tenaga Kerja setempat) dan Pengusaha.
  2. Membangun kepercayaan dan integritas dalam hubungan interaksi
  3. Dapat membantu Pengusaha melalui penyebarluasan Peraturan Perundangan dibidang Ketenagakerjaan bagi masyarakat khususnya Pengusaha.
  4. Memberikan pelayanan kepada masyarakat, pekerja dan pengusaha dalam menangani masalah-masalah ketenagakerjaan.
  5. Dengan segala upaya membantu Perusahaan berbudaya K3.
  6. Bertanggung jawab atas segala tindakannya kepada para klien, karyawan, dan lingkungan sekitar.
  7. Meningkatkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan karyawan untuk dapat melakukan pekerjaan secara mandiri.
  8. Dapat menunjukkan performa terbaik dan profesional dalam melakukan setiap pekerjaan yang dipercayakan klien.
  9. Memberikan pelayanan terbaik tanpa membedakan klien.
  10. Turut berperan membuka lapangan kerja sebagai bentuk tanggung jawab social perusahaan (social responsibility).

About Exaudi Group


EXAUDI GROUP adalah group perusahaan yang terdiri dari beberapa perusahaan yang bergerak pada bidang Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Outsourcing sebagai core business disamping jasa Management Consultant dan General Contractor sebagai pengembangan usaha. Semua bidang usaha Exaudi Group terintegrasi dan bersinergi yang saling berkaitan satu dengan lain dan berusaha memenuhi kebutuhan klien dalam satu atap pelayanan (One Stop Service). Sampai dengan saat ini perusahaan yang tergabung dalam Exaudi Group adalah:

  1. PT. Exaudi Mitra Karya (PT. EMK)
  2. PT. Exaudi Bina Karya (PT. EBK)
  3. PT. Tri Karya Parsadaan (PT. TKP)
  4. PT. Akuntino Management Solution (PT. AMS)
Perusahaan pengguna jasa kami adalah beragam mulai perusahaan berskala besar, menengah dan kecil. Dengan sistem manajemen yang terukur dan teruji kami berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk semua pengguna jasa tanpa mengenal ukuran perusahaan tersebut dengan pengelolaan tangan dingin dan profesional dari para pimpinan dan staff yang terlatih.

Rabu, 15 April 2015

Download Brosur

Customers


Berikut beberapa perusahaan pengguna jasa Exaudi Group, baik Pembinaan dan Pengujian Lisensi K3 maupun Technical Inspection & Certification:

Karawang
1. PENTA-OCEAN CONSTRUCTION CO,. LTD (Kontraktor)
2. PT. PLN (Persero) P3B Jawa Bali - APP Karawang
3. PT. Anugrah Mutu Bersama (Kecap Bango Subang)
4. PT. AT Indonesia
5. PT. Autoplastik Indonesia
6. PT. Bukit Muria Jaya
7. PT. DIC Graphics
8. PT. JVC Kenwood Indonesia
9. PT. JVC Electronics Indonesia
10. PT. Karawang Prima Sejahtera Stell
11. PT. Kyoraku Blowmolding Indonesia
12. PT. Kyoraku Kanto Mould Indonesia
13. PT. Onamba Indonesia
14. PT. Seiren Indonesia
15. PT. Serasi Logistik Indonesia
16. PT. Techno Ryowa (Kontraktor)
17. PT. Techno Wood Indonesia
18. PT. Uni-charm Indonesia
19. PT. Yorozu Automotive Indonesia
20. PT. Saitama Stamping Indonesia
21. PT. Ehwa Indonesia
22. PT. TT Techno Park Indonesia
23. PT. Koyo Marketing And Processing Indonesia
24. PT. Fuji Kinzoku Indonesia
25. PT. Echo Advanced Technology Indonesia
26. PT. Elringklinger Indonesia
27. PT. Shinwa Package Indonesia
28. PT. Top Tube Indonesia
29. PT. Mitoku Rubber Indonesia
30. PT. Saranacentra Bajatama, Tbk
31. PT. Fujita Indonesia
32. PT. Totoku Toryo Indonesia
33. PT. MCNS Polyurethanes Indonesia

Batam
1. PT. Britoil Offshore Indonesia
2. PT. Mc Dermott Indonesia
3. PT. Mc Connell Dowell Service
4. PT. Panasonic Electronic Device Batam
5. PT. Nippon Steel Batam
6. PT. Agung Pratama Civilindo
7. PT. Aker Solutions
8. PT. Amtek Engineering Batam
9. PT. Andi Mitra
10. PT. Apipa Indonesia
11. PT. AT OCEANIC Offshore
12. PT. Australians Skills Training
13. PT. Bahana Riau Jaya
14. PT. Bahtera Empat Wisesa Shipping
15. PT. Batamec
16. PT. Bauer Pratama Indonesia
17. PT. Becthel Equipment Service
18. PT. Brilliant Precision
19. PT. Budi Jasa
20. PT. Cendana Ganda Sekawan
21. PT. Citra Adiartha Shipping
22. PT. Citra Shipyard
23. PT. Citra Tubindo
24. PT. Daihan Labtech
25. PT. Duta Sinarwangi Batam
26. PT. Elteha Internasional
27. PT. Ninda Pratama Vriesindo
28. PT. Nissin Kogyo Batam
29. PT. NOK Precision Component Batam
30. PT. NSP Batam
31. PT. NXP Semiconductor Batam
32. PT. Palma Shipyard Batam
33. PT. P C I
34. PT. Perkasa Melati Batam
35. PT. Petrotech Batam
36. PT. PLN Batam
37. PT. Polestar Plastic Batam
38. PT. Progress Miorita
39. PT. Puri Garden Hotel
40. PT. Radiant Utama Interinsco Tbk Batam
41. PT. Rafindo Agung Mulia
42. PT. Sarana Yoeman Sembada
43. PT. Satnusa Persada
44. PT. Scarmel Batam
45. PT. SCOMI Oil Tools
46. PT. Sea Quest Engineering
47. PT. Selatanindo Batam Mandiri
48. PT. Selecta Bestama
49. PT. Siix Electronics
50. PT. Sim Tic Batam
51. PT. Singatec Batam Mustika
52. PT. SMB Industri
53. PT. Smith Tool Indonesia
54. PT. Epcos
55. PT. EUPEC Indonesia
56. PT. Excelcomindo Pratama
57. PT. Ex – Batam
58. PT. Fast Growindo
59. PT. Flextronics Batam
60. PT. Fluid Sciences Batam
61. PT. Galangan Mercusuar
62. PT. Global Process System
63. PT. Gracia, Balikpapan
64. PT. Grant Surya Multi Sarana
65. PT. Hardwerindo Jaya Sejati
66. PT. Haskon Citra Perdana
67. PT. HRP Batam
68. PT. Hydril
69. PT. Indotirta Suaba
70. PT. Jatim Mustika Nusa
71. PT. Karya Sumber Daya
72. PT. Kings Safety Wear
73. PT. Leigthon Contractors Indonesia
74. PT. Mahmud
75. PT. Malango
76. PT. Marinatama Gemanusa
77. PT. Marudai
78. PT. Mega Star Persada
79. PT. Mitra Abadi Kiat Perkasa
80. PT. Mitra Barelang Konstruksi
81. PT. Mitra Buana Batu Ampar
82. PT. MPS
83. PT. Sumber Sukses Ganda
84. PT. Synergy Oil Nusantara
85. PT. Tanjung Harapan Sentranusa
86. PT. TEAC
87. PT. Telaga Mas Mulia
88. PT. Thomson Batam
89. PT. Tondy Bersaudara
90. PT. Toyo Kanetsu Batam
91. PT. Trakindo Utama
92. PT. Transcom Mandiri
93. PT. Tri Karya Alam
94. PT. Useng Teknologi Utama
95. PT. Vista Maritim Indonesia
96. PT. Wesenindo Jaya
97. CV. Adigung Sentana
98. CV. Anugrah Jaya Abadi
99. CV. Asia Prima
100. CV. Bintang Lima Jaya Mandiri
101. CV. Citra Mulia
102. CV. Devanindo Jaya
103. CV. Gilang Jaya Persada
104. CV. Indotech Marine
105. CV. Rizky Jaya


Contact Us

Head Office
Air Mas Complex Block B1 No 2-5 Batam Centre, Batam
Telp. 0778-463-455 / 703-5978
Hp/Wa. 0811-7555-592
Email: ari@exaudigroup.com 



 

Branch Office
Ruko Terras Blok C9 No 31, Galuh Mas, Karawang, Jawa Barat
Telp. -
Hp/Wa. 0857-1718-1917 / 0851-0005-4444
Email: (silahkan hubungi kontak wa diatas)


About

EXAUDI GROUP adalah group perusahaan yang terdiri dari beberapa perusahaan yang bergerak pada bidang Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Visi
Mengupayakan ditegakkannya perlindungan terhadap tenaga kerja berdasarkan norma ketenagakerjaan dan kemanusiaan

Misi
  1. Berkomitmen menjadi mitra kerja terpercaya terhadap Pemerintah khususnya yang membidangi masalah Ketenagakerjaan dan K3 (Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Dinas Tenaga Kerja setempat) dan Pengusaha.
  2. Membangun kepercayaan dan integritas dalam hubungan interaksi
  3. Dapat membantu Pengusaha melalui penyebarluasan Peraturan Perundangan dibidang Ketenagakerjaan bagi masyarakat khususnya Pengusaha.
  4. Memberikan pelayanan kepada masyarakat, pekerja dan pengusaha dalam menangani masalah-masalah ketenagakerjaan.
  5. Dengan segala upaya membantu Perusahaan berbudaya K3.
  6. Bertanggung jawab atas segala tindakannya kepada para klien, karyawan, dan lingkungan sekitar.
  7. Meningkatkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan karyawan untuk dapat melakukan pekerjaan secara mandiri.
  8. Dapat menunjukkan performa terbaik dan profesional dalam melakukan setiap pekerjaan yang dipercayakan klien.
  9. Memberikan pelayanan terbaik tanpa membedakan klien.
  10. Turut berperan membuka lapangan kerja sebagai bentuk tanggung jawab social perusahaan (social responsibility).