Selasa, 21 April 2015

Definisi Insiden, Kecelakaan Kerja, Nearmiss dan Keadaan Darurat


Berikut beberapa definisi Insiden, Kecelakaan Kerja, Nearmiss dan Keadaan Darurat, yang telah kami ambil dari beberapa sumber diantaranya:

==========
(Sumber: Slide PAA)
Definisi Kecelakaan adalah Suatu Kejadian yang tidak di inginkan yang menimbulkan Kerugian (Kerugian bagi Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah).

==========
Sumber: klik
Definisi Insiden ialah kejadian yang berkaitan dengan pekerjaan dimana cedera, penyakit akibat kerja (PAK) ataupun kefatalan (kematian) dapat terjadi. Termasuk insiden ialah keadaan darurat.

Definisi Kecelakaan Kerja ialah insiden yang menimbulkan cedera, penyakit akibat kerja (PAK) ataupun kefatalan (kematian).

Definisi Nearmiss ialah insiden yang tidak menimbulkan cedera, penyakit akibat kerja (PAK) ataupun kefatalan (kematian).

Definisi Keadaan Darurat ialah keadaan sulit yang tidak diduga (terduga) yang memerlukan penanganan segera supaya (agar) tidak terjadi kecelakaan.

==========
Sumber: klik
Menurut Per 03/Men/1994 mengenai Program JAMSOSTEK, pengertian kecelakaan kerja adalah kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja , termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan biasa atau wajar dilalui. ( Bab I pasal 1 butir 7 ).


"Salam K3"

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa tinggalkan pesan