Pembinaan dan Pengujian Lisensi K3 Operator Crane

Dilaksanakan di PT. AT Indonesia | Suasana foto bersama

Pembinaan dan Pengujian Lisensi K3 Operator Boomlift

Dilaksanakan di PT. AT Indonesia | Suasana foto bersama

Pembinaan dan Pengujian Lisensi K3 Operator Forklift

Dilaksanakan di PT. Autoplastik Indonesia | Suasana ketika praktek pengecekan harian

Pembinaan dan Pengujian Lisensi K3 Operator Forklift

Dilaksanakan di PT. Autoplastik Indonesia | Suasana praktek mengoperasikan forklift

Pembinaan dan Pengujian Lisensi K3 Operator Crane

Dilaksanakan di PT. AT Indonesia | Suasana di dalam ruang training

Selasa, 23 Juni 2015

Syarat-Syarat Keselamatan Kerja


1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :

a. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e. memberi pertolongan pada kecelakaan;
f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

2. Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari. 
 
==========
Sumber :
  1. Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, BAB III Pasal 3

Rabu, 17 Juni 2015

PEMBINAAN K3 OPERATOR TOWING & HANDLIFT PT. EXAUDI BINA KARYA

Pusat Pembinaan & Pelatihan K3
PT. Exaudi Bina Karya
Karawang

In House Training Pembinaan K3 Operator Towing & Handlift
PT. AT Indonesia - Karawang
15 - 18 Juni 2015
  Peserta Towing 8 Peserta ; Peserta Handlift 9 Peserta
In House Training Pembinaan K3 Operator Towing & Handlift
PT. AT Indonesia - Karawang
15 - 18 Juni 2015

In House Training Pembinaan K3 Operator Towing & Handlift
PT. AT Indonesia - Karawang
15 - 18 Juni 2015

In House Training Pembinaan K3 Operator Towing & Handlift
PT. AT Indonesia - Karawang
15 - 18 Juni 2015

In House Training Pembinaan K3 Operator Towing & Handlift
PT. AT Indonesia - Karawang
15 - 18 Juni 2015

In House Training Pembinaan K3 Operator Towing & Handlift
PT. AT Indonesia - Karawang
15 - 18 Juni 2015

In House Training Pembinaan K3 Operator Towing & Handlift
PT. AT Indonesia - Karawang
15 - 18 Juni 2015

In House Training Pembinaan K3 Operator Towing & Handlift
PT. AT Indonesia - Karawang
15 - 18 Juni 2015

In House Training Pembinaan K3 Operator Towing & Handlift
PT. AT Indonesia - Karawang
15 - 18 Juni 2015

In House Training Pembinaan K3 Operator Towing & Handlift
PT. AT Indonesia - Karawang
15 - 18 Juni 2015

In House Training Pembinaan K3 Operator Towing & Handlift
PT. AT Indonesia - Karawang
15 - 18 Juni 2015

In House Training Pembinaan K3 Operator Towing & Handlift
PT. AT Indonesia - Karawang
15 - 18 Juni 2015

In House Training Pembinaan K3 Operator Towing & Handlift
PT. AT Indonesia - Karawang
15 - 18 Juni 2015

In House Training Pembinaan K3 Operator Towing & Handlift
PT. AT Indonesia - Karawang
15 - 18 Juni 2015
==========
Info Pembinaan K3 Pesawat Angkat Angkut Karawang
0267-860-4291