Minggu, 26 April 2015

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTIFIKASI DAN KOMPETENSI AHLI K3 UMUM


I.    PENDAHULUAN

Dalam rangka menangani masalah kecelakaan kerja di tempat kerja. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah merupakan segala daya upaya untuk melindungi pekerja guna mewujudkan produktifitas kinerja secara optimal serta merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 serta Peraturan Pelaksanaan di bidang K3.

Untuk meningkatkan penerapan norma K3 secara mandiri setiap sektor industri sebagai pelaku proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam penggunaan/pengoperasian peralatan ditempat kerja, maka diperlukan personil/SDM yang professional dan system yang tepat guna untuk memberikan ketenangan, kenyamanan, dan keamanan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan budaya K3 dan produktifitas yang optimal.

II    TUJUAN DAN KOMPETENSI

1.    Menambah pengetahuan, wawasan bagi personil (SDM) dibidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
2.    Meningkatkan upaya penerapan K3 untuk mewujudkan produktifitas yang optimal.
3.    Dapat mengeleminir terhadap sumber bahaya/kecelakaan dalam penggunaan peralatan-peralatan dimana secara umum yang belum/tidak layak pakai.


III.    DASAR HUKUM

1.    Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2.    Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3.    Peraturan Menteri No.05/Men/1996 tentang SMK3.
4.    Peraturan Menteri No.02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang AK3.
5.    Dan Peraturan Pelaksanaan Lainnya.

IV.    MATERI PELATIHAN

1.    Kebijakan Depnakertrans (K3 Nasional)
2.    Dasar-dasar K3
3.    Undang-Undang NO.1 Tahun 1970
4.    Manajemen Resiko
5.    Permenaker No.05/Men/1996 (SMK3)
6.    Permenaker No.04/Men/1987 (P2K3)
7.    Permenaker No.02/Men/1992 (Ahli K3)
8.    Permenaker No.04/Men/1995 (PJK3)
9.    Statistik dan Laporan Kecelakaan Kerja
10.    Analisa Kecelakaan Kerja
11.    Pengawasan K3 Konstruksi Bangunan
12.    Pengawasan K3 Penanggulangan Kebakaran, Listrik dan Petir
13.    Pengawasan K3 Mekanik
14.    Pengawasan K3 Pesawat Uap & Bejana Tekan
15.    Pengawasan Kesehatan & Lingkungan Kerja
16.    Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
17.    Praktek Kunjungan Lapangan
18.    Presentasi PKL
19.    Ujian, Teori/Post Test

V.    INSTRUKTUR

1.    Pejabat Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenakertrans RI.
2.    Pegawai pengawas K3 Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
3.    Praktisi K3 yang berkompetensi dibidangnya.

VI.    SYARAT PESERTA

    -     Pimpinan/Pengurus Perusahaan, Pelaksana Proyek, Kontraktor, Anggota P2K3 (safety committee), Safety Officer, Pemerhati K3 Konstruksi, dll
    -    Pendidikan minimal D3 (SLTA sederajat untuk Petugas K3)
    -    Pengalaman dibidangnya
    -    Foto Copy Ijasah terakhir
    -    Pas photo berwarna 2 x 3, 3 x 4, dan 4 x 6 masing-masing 3 lembar (Latar belakang warna merah)

VII.     WAKTU DAN TEMPAT PELATIHAN

Diselenggarakan pada tanggal
Waktu dan Tempat akan diberitahukan kemudian
Lamanya Diklat 12 (dua belas) hari,

VIII.    PENDAFTARAN

PT. Exaudi Bina Karya
Resinda Complex ruko Race TA 5 No 30
Karawang. Phone 0267 860 4291
Ratna Purnama Sari
Hp. 0857 17181917 / 0857 0005 4444
Email         : ratna@exaudigroup.com
Website      : www.exaudigroup.com

IX.    BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN

1.  Biaya setiap peserta Diklat Sertifikasi Kompetensi Ahli K3 Umum  sebesar Rp.- /peserta.
2. Biaya tersebut sudah termasuk Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, Sertifikat Ahli K3 Umum/Petugas K3, Penunjukan Ahli K3 Umum dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
3.  Pelunasan/Pembayaran di transfer melalui Bank Mandiri An : PT. Exaudi Bina Karya Ac.No: 109.0007219579
4.  Bukti Transfer email ke ratna@exaudigroup.com

==========
DOWNLOAD VERSI PDF

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa tinggalkan pesan