Rabu, 22 April 2015

Kewajiban Tenaga Kerja


Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
  1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja;
  2. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan;
  3. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
  4. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
  5. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.
==========
Sumber:
  • Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Bab VIII Pasal 12

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa tinggalkan pesan