- Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja;
- Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan;
- Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
- Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
- Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.
==========
Sumber:
- Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Bab VIII Pasal 12
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa tinggalkan pesan