"Pengurus diwajibkan menyelenggaran pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan"
"Setiap Pesawat Angkat dan Angkut harus dilayani oleh operator yang mempunyai kemampuan dan telah memiliki keterampilan khusus tentang Pesawat Angkat dan Angkut"
"Pesawat Angkat dan Angkut harus dioperasikan oleh operator Pesawat Angkat dan Angkut yang mempunyai lisensi K3 dan buku kerja sesuai dengan jenis dan kualifikasinya"
2. PEMENUHAN PERMINTAAN CUSTOMER / CUSTOMER REQUIREMENT
3. MENINGKATKAN KOMPETENSI PEKERJANYA
Salam K3
==========
Sumber :
- Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per 05/MEN/1985 Tentang Pesawat Angkat Angkut
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per 09/MEN/VII/2010 Tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa tinggalkan pesan