Jumat, 17 April 2015

Tujuan Pembinaan dan Pengujian Lisensi K3 - Operator Pesawat Angkat Angkut


1. PEMENUHAN PERATURAN PERUNDANGAN K3 / KOMITMEN PERUSAHAAN
a. UU No. 1 Thn 1970 Tentang KESELAMATAN KERJA Pasal 9 ayat 3
"Pengurus diwajibkan menyelenggaran pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan"
b. Permenaker 05/85  pasal 4  dan 
"Setiap Pesawat Angkat dan Angkut harus dilayani oleh operator yang mempunyai kemampuan dan telah memiliki keterampilan khusus tentang Pesawat Angkat dan Angkut"
c. Permenaker 09/10 Pasal 5 ayat 1
"Pesawat Angkat dan Angkut harus dioperasikan oleh operator Pesawat Angkat dan Angkut yang  mempunyai lisensi K3 dan buku kerja sesuai dengan  jenis dan kualifikasinya"

2. PEMENUHAN PERMINTAAN CUSTOMER / CUSTOMER REQUIREMENT

3. MENINGKATKAN KOMPETENSI  PEKERJANYA 


Salam K3 

==========
Sumber :
  1. Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per 05/MEN/1985 Tentang Pesawat Angkat Angkut
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per 09/MEN/VII/2010 Tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa tinggalkan pesan